Langsung ke intinya yaa: per Juli 2026, WNA (termasuk warga Korea) belum bisa daftar akun baru di Bybit ID (bybit.id). Pemegang KITAS juga sama, nggak bisa. Penyebabnya, OJK sekarang mewajibkan KYC berbasis e-KTP untuk platform kripto, dan e-KTP itu cuma diterbitkan untuk WNI — jadi WNA memang nggak punya dokumen yang bisa dipakai di kolom verifikasinya.
Tulisan ini disusun berdasarkan pengecekan langsung per Juli 2026, dan kebijakan exchange bisa berubah kapan saja. Sebelum coba daftar, cek dulu info resmi terbaru dari Bybit ID yaa.
Simak dulu, ini yang terjadi — Perombakan Regulasi OJK
DPR RI mengesahkan revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang memberi OJK kewenangan pengawasan penuh atas perbankan, pasar modal, fintech, dan aset digital. Dulu kripto masuk kategori “komoditas” di bawah Bappebti, sekarang OJK bisa langsung menerapkan standar setara perbankan ke exchange — soal modal minimum, pemisahan aset nasabah, sampai tata kelola. Aturan turunannya sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Latar belakang lengkapnya bisa disimak di tulisan kami soal peralihan regulasi OJK.
Nah, salah satu dampak nyata dari perombakan ini: prosedur KYC Bybit ID — yang beroperasi resmi berlisensi di Indonesia — berubah jadi terintegrasi langsung dengan sistem e-KTP.
Yang Diblokir Sebenarnya Apa, Sih?
Bybit ID mengadopsi verifikasi biometrik yang terhubung langsung ke sistem e-KTP, sesuai arahan PPATK. Artinya di tahap KYC nggak ada opsi upload paspor atau KITAS buat WNA — yang wajib diisi justru nomor e-KTP yang dicocokkan ke database kependudukan nasional. Jadi bukan soal “salah upload dokumen”, tapi memang kolom untuk WNA-nya belum ada.
| Exchange | Dokumen KYC | Akses WNA |
|---|---|---|
| Bybit ID (bybit.id) | Wajib e-KTP | Belum bisa (per Juli 2026) |
| Bybit.com (global) | Paspor / ID negara asal | Situsnya diblokir di Indonesia |
Jadi buat WNA Korea yang tinggal di Indonesia, baik Bybit ID maupun Bybit.com sama-sama belum jadi opsi realistis untuk saat ini. Soal blokir Bybit.com dan risiko pakai VPN, sudah kami bahas tuntas di panduan daftar Bybit & KYC.
Terus, Sekarang Harus Pakai Apa?
Jadi gini, bukan berarti “Indodax doang” solusinya. Yang sebenarnya nentuin exchange mana yang bisa dipakai itu jumlah yang mau dikirim, lebih dari 1 juta won atau nggak. Di bawah 1 juta won, Tokocrypto atau Pintu juga bebas dipakai kirim ke Korea. Di atas 1 juta won, harus lewat exchange yang masuk whitelist Upbit/Bithumb (kayak Bybit). Bagian ini saya pisah jadi artikel sendiri karena panjang — cek cara kirim di atas 1 juta won (fee cuma 1 dolar) dan kirim di bawah 1 juta won plus soal smurfing buat detailnya.
Tapi kalau tujuan utamanya tetap trading crypto sehari-hari di Indonesia, Indodax masih jadi pilihan paling stabil buat KYC WNA. Indodax sudah lama beroperasi sejak era Bappebti, dan sampai saat tulisan ini dibuat masih menerima paspor + KITAS untuk KYC WNA (dicek langsung, Juli 2026). Belum ada pengumuman perubahan di sisi ini pasca-peralihan ke OJK, tapi karena Indodax juga kena aturan yang sama, ada baiknya tetap waspada — bisa saja syaratnya diperketat ke depannya.
| Poin | Detail |
|---|---|
| Dokumen KYC WNA | Paspor + KITAS |
| Estimasi waktu daftar | Biasanya kelar dalam 3 hari kalau dokumen lengkap |
| Status regulasi | Beroperasi sejak era Bappebti, kini di bawah transisi OJK |
Link pendaftaran Indodax di bawah adalah link referral penulis, dan penulis bisa mendapat komisi kecil dari pendaftaran lewat link ini.
Tips Cerdas: cara daftar dan siapin dokumennya sudah kami rangkum step-by-step di panduan lengkap daftar Indodax sampai KYC — kelar 3 hari kalau dokumen kamu udah rapi.
Belum Punya Akun Indodax?
Ada Kemungkinan Berubah Nggak?
Aturan turunan (rulebook) dari OJK belum sepenuhnya dirilis ke pelaku industri. CEO Tokocrypto sendiri bilang mereka masih menunggu draft final buat tahu detail perubahan yang bakal berdampak ke ekosistem. Jadi bukan nggak mungkin aturan KYC untuk WNA ini nanti disesuaikan lagi. Tapi nih, sampai sekarang belum ada dasar buat bilang “bakal segera dibuka” — kalau kamu ada kebutuhan transfer atau trading yang mendesak, lebih aman siap-siap lewat Indodax dulu.
Tulisan ini bersifat informasi, bukan nasihat investasi atau hukum. Kebijakan dan regulasi exchange terus berubah seiring waktu, jadi selalu cek info resmi terbaru dari masing-masing platform sebelum benar-benar mendaftar.
