Buat yang aktif jual-beli kripto di Indonesia, potongan PPN di setiap transaksi memang lumayan mengganggu. Kabar baiknya, PPN transaksi kripto ini sebenarnya sudah dihapus sejak Agustus 2025. Tapi apakah itu berarti bebas pajak sepenuhnya? Jawabannya tidak. PPN memang hilang, tapi struktur PPh-nya dirombak, dan besar kecilnya pajak sekarang tergantung exchange mana yang dipakai. Aturan ini kembali relevan sekarang, seiring OJK memperketat pengawasan exchange kripto lokal setara perbankan — jadi kita bedah lagi apa saja yang sebenarnya berubah.
❞ Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia per 21 Juli 2026, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Agustus 2025. Ketentuan tarif dan syarat dapat berubah sewaktu-waktu. Sebelum melapor atau membayar pajak, selalu cek pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultasikan dengan konsultan pajak. Artikel ini bukan nasihat investasi maupun nasihat pajak.
Isi
Yang Berubah Duluan: Kripto Bukan Lagi "Komoditas"
Sebelum bicara tarif, ada perubahan klasifikasi yang jadi dasar semua ini: pemerintah kini mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset finansial (setara saham atau obligasi), bukan lagi komoditas seperti sebelumnya. Karena reklasifikasi ini, transaksi jual-beli atau pengalihan kripto tidak lagi dikenakan PPN. Dasar hukumnya adalah PMK 50/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.
PPN yang Dihapus, Sejauh Mana Sebenarnya?
Yang dihapus adalah PPN atas "pengalihan" aset kripto itu sendiri. Tapi bukan berarti semua PPN di ekosistem kripto hilang. Layanan platform exchange dan layanan verifikasi transaksi oleh penambang (miner), termasuk block reward, tetap kena PPN. Bahkan tarif PPN untuk jasa penambangan justru naik dari 1,1% menjadi 2,2%. Jadi PPN atas "aksi jual-beli koin"-nya hilang, tapi PPN di sisi biaya platform dan jasa mining tetap ada — bahkan lebih tinggi.
Inti Sebenarnya: PPh Final, dan di Sinilah Bedanya Exchange Lokal vs Luar Negeri
Bagian yang paling terasa dampaknya bagi trader adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final. PMK 50/2025 membedakan tarif PPh Final berdasarkan lokasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tempat transaksi dilakukan:
- Transaksi lewat platform dalam negeri yang terdaftar resmi: 0,21%
- Transaksi lewat platform luar negeri: 1%
Artinya, untuk nilai transaksi yang sama, memakai exchange lokal yang terdaftar resmi di Indonesia membuat tarif pajak sekitar seperlima dari tarif exchange luar negeri. Inilah makna sebenarnya dari "pakai exchange resmi, beban pajak lebih ringan."
Pajak Mining Juga Ikut Berubah
PPh final khusus 0,1% atas penghasilan mining resmi dihapus. Sebagai gantinya, mulai 2026 penghasilan dari mining akan dikenakan pajak penghasilan umum (tarif badan atau orang pribadi biasa). Secara sekilas ini terlihat lebih sederhana, tapi bagi pelaku usaha mining berskala besar, beban pajaknya berpotensi justru naik — jadi perlu dihitung sesuai skala usaha masing-masing.
Siapa Sebenarnya "Exchange Resmi" yang Dimaksud?
Yang dimaksud platform dalam negeri di sini adalah penyelenggara yang berizin resmi di bawah pengawasan Bappebti dan OJK — sering disebut PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) terdaftar. Seiring OJK yang belakangan memperketat pengawasan exchange kripto hingga setara standar perbankan, gap perlakuan pajak antara platform resmi dan platform luar negeri/tidak terdaftar berpotensi makin terasa ke depannya.
Ringkasan dalam Tabel
| Aspek | Sebelum | Setelah (PMK 50/2025, berlaku 1 Agu 2025) |
|---|---|---|
| PPN atas jual-beli/pengalihan kripto | Dikenakan | Dihapus (reklasifikasi jadi aset finansial) |
| PPh Final — exchange dalam negeri terdaftar | 0,1% | 0,21% |
| PPh Final — exchange luar negeri | 0,2% | 1% |
| PPN jasa penambangan (mining) | 1,1% | 2,2% |
| PPh final khusus mining (0,1%) | Berlaku | Dihapus mulai 2026, masuk skema PPh umum |
| PPN biaya layanan platform exchange | Dikenakan | Tetap dikenakan (tidak berubah) |
Yang Perlu Dicek Trader Sebelum Pindah Exchange
Dari sisi tarif, exchange lokal terdaftar memang lebih ringan secara pajak. Tapi status "resmi" ini harus dipastikan langsung — cek apakah exchange yang dipakai benar-benar terdaftar di Bappebti/OJK, bukan sekadar mengklaim beroperasi di Indonesia. Status residensi pajak masing-masing individu juga memengaruhi kewajiban lapor dan potongan withholding, jadi perhitungan penghematan pajak sebaiknya disesuaikan dengan situasi pribadi, bukan disamaratakan.
Kesimpulan
Melalui PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, Indonesia mereklasifikasi aset kripto sebagai aset finansial dan menghapus PPN atas transaksi jual-beli/pengalihannya. Sebagai gantinya, tarif PPh Final dibedakan: 0,21% untuk exchange dalam negeri terdaftar dan 1% untuk exchange luar negeri — membuat penggunaan exchange resmi lebih ringan secara pajak. Di sisi lain, PPN jasa mining justru naik jadi 2,2%, dan PPh final khusus mining akan dihapus mulai 2026 digantikan skema PPh umum. Penerapan aktualnya tetap bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak, jadi konsultasi dengan tenaga pajak profesional sebelum lapor sangat disarankan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
T: Apakah transaksi kripto di Indonesia sekarang benar-benar bebas pajak?
Tidak. Hanya PPN atas transaksi/pengalihannya yang dihapus. PPh Final tetap berlaku (0,21% exchange lokal terdaftar, 1% exchange luar negeri).
T: Apakah pakai exchange luar negeri otomatis rugi?
Dari sisi tarif pajak, ya lebih tinggi (1% vs 0,21%). Tapi keputusan tetap perlu mempertimbangkan aksesibilitas, likuiditas, dan status residensi pajak masing-masing.
T: Sejak kapan aturan ini berlaku?
PMK 50/2025 ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.
Sumber
- Indonesia exempts Crypto sales from VAT (vatcalc.com)
- Crypto Taxation in Indonesia: Key Insights into MOF Regulation No. 50/2025 (SSEK Law Firm)
- Indonesia: Updated tax rates for cryptoasset transactions (KPMG TaxNewsFlash)
- New Income Tax and VAT Rules for Crypto Transactions in Indonesia (Rajah & Tann Asia)
